Pemilik Tanah Akhirnya Bongkar Tiga Bangunan Liar di Kerinci Timur Pelalawan
Sebelum dibangun oleh pihak yang mengklaim, Jasmarni mengatakan dirinya bersama para pemilik SHM lainnya telah melarang dan mengingatkan agar tidak membangun bangunan di tanah tersebut. Karena tanah tersebut sudah ada yang punya dan bersertifikat.
Di atas tanah juga telah dipasang plang peringatan dalam pengawasan Law Office Nicbal & Associates. Tapi plang itu dirusak oleh orang tak dikenal hingga bengkok.
"Tapi dia tetap ngotot dan tetap membangunnya. Dasarnya cuma SKRT itu pun keluaran 2019. Sementara SHM kami terbit 2002 dan dipecah menjadi enam Sertipikat 2009," jelasnya.
Sebelumnya, kata Jasmarni, pendudukan dan pendirian bangunan di atas tanah miliknya itu sudah pernah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada November 2022 lalu.
Tulis Komentar