Pemilik Tanah Akhirnya Bongkar Tiga Bangunan Liar di Kerinci Timur Pelalawan
Sebelum dibongkar, pemilik tanah yang sah telah memperingatkan para pihak yang membangun pondok dan bangunan di atas tanah tersebut agar segera membongkar bangunan itu. Namun, dua kali somasi yang dilayangkan melalui kantor hukum Law Office Nicbal & Associates tidak digubris. Hingga akhirnya para pemilik tanah SHM yang sebagian besar emak-emak merubuhkan secara paksa ketiga bangunan tersebut dengan alat seadanya.
Dalam proses pembongkaran itu, sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut datang. Adu mulut antara kedua belah pihak tak terhindarkan, tapi para pemilik yang nersertifikat tetap melanjutkan pembongkaran ketiga bangunan itu tanpa ada hambatan.
"Tanah ini dibeli suami saya (Hasrul) 2002 lalu sudah sertifikat. Tanah kami ini sudah ada sertifikatnya, sudah ada titik koordinatnya dan sudah diakui oleh Lurah tanah ini punya kami," kata Jasmarni.
"Sementara tanah kami ini diakui milik seseorang melalui pengacaranya. Tapi kenapa pengacaranya bikin bangunan di tanah kami?" ujarnya heran.
Tulis Komentar