Kasus Bogel Gigit Bocah di Medan, Korban Akhirnya Meninggal, Pemilik Anjing Ditahan

Karangan Bunga Bernada Protes Banjiri Pengadilan Negeri Medan, Ada Apa?

Di Baca : 1066 Kali
Karangan bunga bernada protes/koreksi membanjiri pagar samping Pengadilan Negeri Medan di Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (29/11/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Puluhan spanduk bernada protes/koreksi membanjiri pagar samping Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Kejaksaan Medan, Rabu (29/11/2023).

Masalahnya, kejadiannya dua tahun lalu, namun Rabu (29/11/2023) hari ini menjadi pusat perhatian beberapa warga Kota Medan yang melintas di Jalan Kejaksaan di samping Pengadilan Negeri Medan karena berjejernya karangan bunga. Dikira ucapan selamat sukses, rupanya karangan bunga dominan berisi nada koreksi, protes atas ditahannya dan diadilinya di PN Medan Eva Dona Pemilik anjing bernama Bogel yang menggigit bocah usia 10 tahun M Aulia dua tahun lalu.

Menurut suami Eva Dona, Romeo kepada awak media ini di samping PN Medan Rabu (29/11/2023) binatang anjing itu namanya Bogel sudah diperiksa usai menggigit tidak rabies. Tapi empat hari setelah gigitan Bogel itu si korban M Aulia meninggal dunia dan hasil otopsi mengatakan korban rabies.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar