Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpot Brong
Di Baca : 630 Kali
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong, pada Selasa (20/12/2023).
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Kombes Taufik mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.
“Saya mengajak dan mengimbau seluruh warga masyarakat mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran, apalagi saat sekarang musim penghujan menjelang Natal dan Tahun Baru. Keselamatan adalah hal yang utama,” imbaunya. (*/di/rls)
Tulis Komentar