SIDANG DI PHI MEDAN, KETUA YAYASAN TD PARDEDE MASIH DI LUAR NEGERI DIWAKILI PLH KETUA YAYASAN

Lagi, Yayasan TD Pardede Medan Dituntut oleh 110 Eks Karyawan RSU Herna Medan

Di Baca : 4289 Kali
Sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, 110 eks karyawan RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan menuntut pesangon, kekurangan upah, uang penggantian hak Rp15.449.723.311, Kamis (4/1/2024). (azf)
 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 126 eks tenaga kerja kesehatan dan eks karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan masih terus menuntut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/12/2023) pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.

Pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kamis tahun lalu (28/12/2023) dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha, hakim anggota Meilinus Gulo, Masdalena Lubis.

Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan Dra Murniati Purba SH, dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH di berkas tuntutannya menjelaskan eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen. Kemudian Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen. Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Itu penjelasan dari eks nakes.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar