Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

"Kita sesalkan putusan hari ini dan kami dengan tegas menyatakan banding," kata, Janner Marbun SH.
Dia memaparkan, dalam kasus ini, Majelis hakim telah mengabaikan dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Yang kita sayangkan adalah, kenapa bukti dari laboratorium forensik dari Polda Riau tidak dipertimbangkan, tidak dibaca dan diabaikan oleh hakim. Semua alat bukti, keterangan saksi dan kebenaran itu diabaikan oleh Majelis Hakim, tidak dipertimbangkan oleh mereka," kata Marbun.
Dia menilai, putusan ini tidak tepat. Jika Majelis Hakim melihat sesuai fakta persidangan dan melihat keterangan dari Sekretaris Camat Siak Hulu, seharusnya Sunardi divonis bebas.
Tulis Komentar