Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

"Tapi nyatanya tidak dan kita sesalkan dia divonis bersalah. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan pledoi kita, tidak satupun alat bukti terdakwa Sunardi dijatuhkan hukuman tersebut. Seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) harus bisa menghadirkan surat yang salah (palsu) dan yang benar, sampai detik ini tidak ada. Dan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti laboratorium forensik Polda Riau yang dilampirkan dalam berkas," tegas Marbun.
Ditambahkan Marbun, kliennya dalam kasus ini adalah penerima kuasa substitusi dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.
"Kalau penerima kuasa tidak dapat dipidana. Dia (Sunardi, red) penerima kuasa substitusi sama juga dengan seorang pengacara. Berarti semua pengacara penerima kuasa bisa masuk penjara. Sunardi masuk ke lokasi tanah tersebut berdasarkan surat kuasa dan dibawa oleh empat orang perwakilan guru-guru," ungkapnya.
Untuk itu, kata Marbun, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun materi gugatan banding, membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melaporkan oknum hakim PN Pekanbaru. Tujuannya, agar hakim yang menyidangkan perkara ini diperiksa oleh pengawas hakim MA.
Tulis Komentar