Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung
"Kita akan laporkan kepada Hakim Tinggi Pengawas, Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung. Kita bisa bertarung dunia dan akhirat, mana surat palsu itu, surat palsu itu tidak ada. Yang dilampirkan adalah foto copy dari foto copy, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti," tegas Marbun.
Sementara itu, seolah puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan SH menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi 1,5 tahun penjara atas dugaan penggunaan surat palsu di tanah pelapor Arwan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Sunardi dituntut karena dituding melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Pihak Penasihat Hukum dari guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru akan segera memasang Plang bahwa tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru adalah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, bukan milik Arwan.
Arwan pemilik SHM Nomor : 518 Tahun 2019 (Pelapor) adalah Pemilik Surat yang dibeli dari Rennawati Setiawan yang asal Surat dari Surat Hibah milik Asril nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, pemberian hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH yang telah dinyatakan Batal/Tidak Sah serta tidak berkekuatan hukum dan diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht). (tim)
Tulis Komentar