Kasus Dugaan Korupsi

Empat Perusahaan Ekspor Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Di Baca : 707 Kali
Jaksa Agung S Burhanuddin SH (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia -- Pihak
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi empat perusahaan penerima dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berkas kasusnya diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung S Burhanudin, di Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Jaksa Agung S Burhanuddin kepada pers.

Setelah menerima data dari Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung S Burhanudin mengatakan dugaan kasus korupsi itu mulai tercium sejak 2019 dari hasil pemeriksaan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

S Burhanuddin menjelaskan keempat perusahaan itu yakni PT RII dugaan fraud Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 Miliar.

"Jumlah keseluruhannya Rp2,504 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," jelas Jaksa Agung.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar