Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

MAKI Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung Jika Tak Tangkap Bos Besar Harvey Moeis, RBS

Di Baca : 1765 Kali
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  (MAKI), Boyamin Saiman (kiri), Robert Bonosusatya alias RBS yang namanya muncul di kasus Harvey Moeis suami Sandra Dewi (kanan). (tsi)
 

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan April 2024 jika Kejaksaan  Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka skandal korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Oleh sebab itu, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," tambah Boyamin.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait somasi MAKI tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar