Warga Rohul Unjukrasa Desak Pj Gubri Tak Beri Rekomendasi Izin Pelepasan PT AMR
Peserta orasi damai lebih kurang 200 orang terdiri dari masyarakat pemilik kebun karet dan bekas perladangan Pengurus dan anggota ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LUHAK KEPENUHAN serta Mahasiswa HIMAROHU.
Dasar-dasar pertimbangan masyarakat dan ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LUHAK KEPENUHAN melaksakan Orasi Damai di Kantor Bupati Rokan Hulu ialah:
Tuntutan Kami ialah :
1. Kepada Gubernur Riau dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau supaya tidak memberikan atau mengeluarkan Rekomendasi dalam bentuk apapun kepada PT AMR perihal sebagai syarat pengajuannya Pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Mengingat : Belum adanya penyelesaian antara Pemilik Kebun Karet dan Lahan Bekas Perladangan masyarakat yang dikuasai oleh PT AMR pada lokasi kebun yang dikuasai oleh PT AMR seluas 307 hektare.
Pengajuan PT AMR yang Luas sebagaimana tertuang pada IUP-B Bupati Rokan Hulu Nomor 334/2009 seluas 3.605 ha tidak terbangun semuanya karena proses pembukaan lahan tersebut tidak melalui inventarisasi yang baik dan benar.
Tulis Komentar