Aksi Heroik Petugas Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2024 di Muratara

“Satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara,” lanjutnya.
Kapolres Muratara menyebut, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat nopol BH 6847 OC, satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.
Pelaku yang telah digelandang ke Polres Muratara dijerat UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rls)
Tulis Komentar