MERASA DITIPU PETUGAS BANDARA

Penumpang Akan Gugat Lion Air

Di Baca : 5693 Kali
Direktur Utama Maskapai Lion Air, Edward Sirait. (Foto ist)
Jadi jika yang kedua tidak ada tanggapan maka kuasa hukum akan lakukan upaya hukum. Selain itu kliennya juga telah mengadukan hal ini ke Ombudsman RI, DPR RI, Dirjen Perhubungan Udara, Angkasa Pura, Badan Perlindungan Konsumen, dan pengaduan ke pihak kepolisian.

"Untuk aturan, pengacara ini akan memakai UU Pelayanan Publik, Perlindungan Konsumen, KUHP, UU tentang Perhubungan, dan akan kaji lagi aturan yang ditabrak oleh Lion Air," ungkap Taufik SH MH. 

Sementara itu Antone Lee SH mengungkapkan Lion Air harus bertanggung jawab dengan tindakan karyawannya itu, dan hal itu diatur di dalam KUHPerdata. Tindakan karyawan Lion Air ini dapat menjadi salah satu unsur yang mengancam keamanan penerbangan.

Terpisah Direktur Utara Lion Air Edward Sirait yang dikonfirmasi Detak Indonesia via whatsappnya menegaskan akan mengecek hal ini. 

"Jika tidak keberatan mohon nama penumpang dan nama petugas yang dimaksud. Kita lagi check infonya tq," tulis Edward Sirait via whatsapp kepada Detak Indonesia Rabu malam (7/3/2018).(rls/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar