penanganan perkara melibatkan debt colector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian

Kapolda Sumsel Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

Di Baca : 404 Kali
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dan kawan kawan (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 Maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE),” sambungnya.

Terkait polemik tindakan, debt colector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.

Kombes Narto mengatakan berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh oknum FN, mengaku dibelinya dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Narto juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar