PSN PTPN Grup Katalisator Perekonomian Daerah

Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan

Di Baca : 2498 Kali
Sosialisasi Pelaksanaan PSN PTPN Grup oleh Kemendagri di Balikpapan Kaltim kepada Pimpinan Daerah di Kalimantan Selasa (28/5/2024) menjadi penutup Rangkaian Sosialisasi Relaksasi BPHTB PSN PTPN. Sosialiasi serupa telah digelar di Medan, Palembang, Makassar dan beberapa kota lain di Indonesia. Sesi terakhir ini dilaksanakan penyerahan SK Bupati Sintang Kalimantan Barat sebagai simbolis keputusan Pembebasan BPHTB PSN kepada PTPN. (Dok. Humas PTPN IV Reg 3)
 

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1/2022 yaitu PP Nomor 35/2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

"Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan," ungkapnya.

Sehinggga bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah atas PSN.

"Dalam artian pengenaan tarif menjadi nol persen," ucapnya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar