Pedagang Kuliner Malam di Puswil Riau Tewas Dijambret
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah tas warna merah merk BALEY yang berisikan 1 (satu) unit iphone XR warna merah dan dompet warna hitam. Satu unit sepeda motor N-MAX wama hijau dengan Nomor polisi terpasang BM 3892 ABT dengan nomor rangka MH3SG5620PK8287146.
Kemudian satu buah helm warna putih merk KYT VISION. Surat Visum Et Revertum RS Awal Bros Ahmad Yani atas nama Josua Kurniawan alias Josua (korban mengalami luka berdarah).
Kemudian Surat Visum et Revertum RS Awal Bros Ahmad Yani atas nama Gofi Hidayana alias Opi No.002/ RSAB- AYN/ B/30 /VI/2024/Lantas dengan korban datang dalam keadaan meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala, ditemukan darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung luka robek, pada daerah sudut bibir sebelah kanan, luka lebam pada bahu kiri serta kedua pinggang luka terbuka pada lengan kiri yang di tanda tangani oleh Dokter Daniel Ivan Sembiring.
Surat Visum at Revertum RS Awal Bros Ahmad Yani atas nama Josua Kurniawan No.001/RSAB-AΥΝ/B/31/VI/ 2024/Lantas dengan korban datang dalam keadaan luka lecet pada daerah siku tangan kanan dengan ukuran 2 x 05 cm dengan dasar otot dan bila luka dirapatkan membentuk garis lurus dengan panjang 2 cm.
BAP saksi 1 sekaligus korban atas nama Josua Kurniawan alias Josua (25), pekerjaan wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA (tamat), alamat tempat tinggal Jalan Singgalang Perum Mantri House RT/RW: 002/003 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Tulis Komentar