PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI POLDA RIAU

Aneh, Ditreskrimum Polda Riau Tak Tahan Tersangka Kades di Siak

Di Baca : 1555 Kali
Advokat Ikhsan SH dkk memberikan keterangan pers usai keluar dari Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (21/6/2024). (azf)
 

Bahwa sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/374/VIII/2022/SPKT/RIAU tanggal 18 Agutus 2022 oleh Agung Budi Hatmoko, yang telah di proses Polda Riau dan adanya Penetapan tiga orang tersangka, antara lain RAFLEN BIN SAMSUL AZHAR, ARMAN SETIAWAN BIN almarhum SAMIN, ZAINI SH BIN ZAINAL, bahwa dua dari tiga nama di atas telah dilakukan penangkapan, penahanan dan telah pula diproses secara hukum di Pengadilan dan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya proses hukum tersebut, masing-masing, antara lain:

1. RAFLEN BIN SAMSUL AZHAR dinyatakan BEBAS berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura nomor 142/Pid.B/2023/PN.Sak tertanggal 31 Juli 2023 yang dikuatkan oleh Mahmakah Agung R.I nomor 1307 K/Pid/2023 tanggal 09 November 2023;

2. ARMAN SETIAWAN BIN almarhum SAMIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan divonis pidana penjara 1 tahun potong tahahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura nomor 332/Pid.B/2023/PN.Siak tertanggal 12 Desember 2023 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau nomor 27/Pid.B/2024/PT.PBR tertanggal 02 Januari 2024;

3. ZAINI SH BIN ZAINAL hingga saat ini tidak dinaikkan ke Pengadilan.

"Bahwa menurut hemat kami, terdapat perbedaan penanganan perkara oleh Polda Riau dimana klien kami atas nama Raflen Bin Samsul Azhar dan Arman Setiawan Bin almarhum Samin dilakukan Penangkapan dan Penahanan serta diproses di Pengadilan, namun tersangka atas nama Zaini SH Bin Zainal hingga saat ini tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan dan tidak dinaikkan di Pengadilan, padahal ketiga orang tersebut merupakan Tersangka dalam kasus yang sama," kata Advokat Ikhsan SH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar