PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI POLDA RIAU

Aneh, Ditreskrimum Polda Riau Tak Tahan Tersangka Kades di Siak

Di Baca : 1559 Kali
Advokat Ikhsan SH dkk memberikan keterangan pers usai keluar dari Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (21/6/2024). (azf)
 

Advokat Ikhsan SH dkk dalam permohonannya ke Ditreskrimum Polda Riau Jumat 21 Juni 2024 turut melampirkan, dokumen pendukung yakni:

1. Surat kuasa khusus tertanggal 20 Juni 2024

2. Surat nomor B/15/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan penetapan Tersangka tanggal 7 Maret 2023

3. Putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 142/Pid.B/2023/PN.Sak

4. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1307 K/Pid/2023 tanggal 09 November 2023

5. Putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 332/Pid.B/2023/PN.Sak

6. Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 27/Pid.B/2024/PT.PBR tertanggal 02 Januari 2024

Bahwa lampiran tersebut membuktikan dua dari tiga tersangka telah divonis dan menjalankan proses hukum, serta tidak adanya proses hukum yang dilaksanakan kepada Tersangka Zaini SH Bin Zainal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar