Kejati Riau Diminta Tuntaskan Penyelidikan Tender Geomembrane di PHR
Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT TSE.
Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu. Oleh sebab itu Kejati Riau diminta selidiki rekanan kontraktor dan pihak-pihak lainnya terkait dugaan pemalsuan surat BRIN tersebut. Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu.
PHR Sudah Bekerjasama dengan Kejagung RI dan Kejati Riau Dalam Pengawasan Proses Bisnisnya
Terpisah terkait adanya dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembran di PT PHR yang telah dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan SH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu lalu (26/6/2024), Rudi Ariffianto selaku Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan beri penjelasan.
Menurut Rudi, PT PHR merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi asas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).
Tulis Komentar