Ketua Majelis Hakim Tegur Keras Penggugat yang Tak Laksanakan Kesepakatan
Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Sidang Class Action masih masuk agenda soal ada atau tidaknya anggota di kelompok yang mau tetap bergabung dalam gugatan atau keluar dalam gugatan seperti yang diatur di Perma No 1/2002 tentang Gugatan Kelompok atau Class Action pasal 8 Kamis 11 Juli 2024.
Pada persidangan ini Ketua Majelis Abdi Dinata Sebayang SH MH menegur keras pihak penggugat yang mana tidak melaksanakan kesepakatan agenda sidang yaitu melakukan pengumuman ke pemerintah daerah dan lalu mendata para anggota apakah masih tetap dalam kuasa atau keluar.
Tetapi faktanya pihak penggugat kurang cermat dan tidak melaksanakannya. Saking tegasnya ketua majelis ini berkata: ”Masak membuat ini saja tidak tahu, kalau tidak tahu tanya ke PTSP jangan cuma foto foto aja,” ujarnya.
Ditanyai soal sikap Ketua Majelis Hakim, kuasa hukum tergugat Andi Nofrianto menjelaskan sikap yang dilakukan Ketua Majelis sangat pantas dan sudah benar.
Sebab itu sesuai dengan Perma dengan adanya kelalaian atau tidak cermatnya pihak penggugat menggambar mereka tidak siap ditambah adanya anggota berjumlah 19 orang yang katanya memberi kuasa mencabut kuasanya.
Tulis Komentar