Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi

Gugatan Tenang Sembiring dengan PT SKA Berlanjut di Persidangan

Di Baca : 1642 Kali
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melakukan sidang lanjutan gugatan atas pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh PT SKA terhadap PUK F-SPPP Seikuning Anugerah, Kamis 11 Juli 2024. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
 

"Kita menghadirkan dua saksi dari empat saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya yang mana saksi ini dihadirkan untuk menjelaskan asal muasal kenapa terjadinya kontrak antara klien saya pihak Tenang Sembiring dengan pihak PT SKA dan kenapa terjadi pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh pihak PT SKA dan terkait penghalang-halangan klieen saya bapak Tenang Sembiring dan Serikat Pekerjanya PUK F-SPPP Seikuning Anugerah untuk melakukan pekerjaan di PT SKA tersebut," jelasnya.

Andri juga manambahkan bahwasanya kedua saksi yang dihadirkan ini tetap menjunjung tinggi dan patuh pada isi kontrak kerja sama yang mereka sepakati dulu.

Akan tetapi sayangnya mereka tidak bisa bekerja sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah mereka pegang dikarenakan dihalangi oleh pihak Tergugat 2 yaitu oleh organisasi yang diketuai oleh Tomson Sinaga.

"Akan tetapi kita yakin dan percaya kepada majelis hakim bahwa akan menilai secara objektif, profesional dan akuntabel dalam perkara kita ini," jelasnya. (ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar