togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo Dilaporkan ke PUSPOM AD
menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo Dilaporkan ke PUSPOM AD

Di Baca : 917 Kali
Dugaan adanya keterlibatan oknum TNI di kasus pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, Sumut dilaporkan ke Puspom TNI AD di Jakarta. (tim)
 

Selain itu, ada sebuah kejanggalan dan ketidak konsistenan saat konferensi pers. Pertama, keterangan yang disampaikan oleh Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf Rico Siagian pada 1 Juli 2024 lebih kurang 4 hari dari kejadian pembakaran langsung menyatakan jika kasus ini adalah kebakaran murni tanpa ada melakukan proses investigasi sebelumnya.

Kedua, pada 10 Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan jika tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. 

“Menurut kami sikap panglima terlalu dini, kita menduga ada keterlibatan oknum TNI. Bukti dan saksi yang kita dapat menunjukkan akan hal itu. Harapannya jika memang ada oknum anggota yang terlibat, harus ditindak tegas,” ujar Irvan.

LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang. 

“Tetapi apabila merujuk kepada teori kasualitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico,” ujar Irvan.

Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran pasal 340 jo 338 ancaman hukuman mati. (*/stm/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar