Chef Restoran Koki Sunda Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Dijelaskannya, memang ada dua terlapor dalam laporan yang dilayangkan pengacara Afriadi Andika SH MH yang mewakili kliennya Fauzan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara dan rekaman CCTV yang disita, keterangan saksi-saksi penyidik berkesimpulan menetapkan serang tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kita tetapkan satu orang tersangka. Dan kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan sudah mengirimkan berkas, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban Fauzan yang bekerja sebagai pekerja freelance di Restoran Koki Sunda dipanggil oleh Chef A untuk dimintai keterangan atas makanan sisa dari pembeli yang dimakan oleh korban dan temannya saat berbuka puasa. Pada saat dipanggil itulah, korban diduga dianiaya oleh salah satu chef di resto itu.
Kuasa hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH menegaskan, pihaknya melaporkan chef tersebut atas dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP. Andika menyayangkan sikap dan perlakuan chef A dan owner inisial ME yang main hakim sendiri.
"Klien saya Fauzan diduga telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan Restoran Koki Sunda, berinisial A dan ME, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, di mana pelaku A dan ME main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika. (*/di)
Tulis Komentar