Dipertanyakan Kenapa Pemkab Siak Tidak Merespon Surat Dirjenbun RI
Ternyata dari tiga rekomendasi kecamatan di Siak hanya bisa dikelola PT DSI 2.369 hektare. Inipun sudah dibuatkan Peta Bidangnya oleh BPN RI. Dari hasil ini muncullah surat Pemkab Siak yang mengusulkan agar IUPnya menjadi 2.369 hektare yang semula 8.000 hektare.
Surat itu diteruskan ke Dirjenbun RI. Dirjenbun RI kembali memberikan surat untuk pengurangan itu. Itulah yang tak pernah ditindaklanjuti sampai hari ini oleh Pemkab Siak. Titik masalahnya itu di situ. Kalau dari awal disikapi oleh Pemkab Siak, barangkali tidak ada masalah sampai saat ini.
"Harapan kami sebagai masyarakat sebetulnya, kelolalah ituyang sudah direkomendasikan oleh Dirjenbun RI, atau dipertegas oleh Pemkab Siak. Inikan tidak ada ujungnya sampai hari ini dari Pemkab Siak seolah-olah pembiaran. Sehingga PT DSI itu tak merasa sebuah teguran atau hal yang perlu digubris, dibiarkan saja. Maka terjadilah konflik ditiga kecamatan itu yang berlangsung hingga hari inipun tak selesai. Nah, yang kami herankan setiap usulan atau pembuatan laporan dari PT DSI selalu ditanggapi Pemkab Siak. Dibawa kasus semua ke Pengadilan. Padahal kalau disimak, hingga hari ini, sekarang PT DSI itu tidak punya legalitas tanah. Apa yang harus dia banggakan dengan legalitas tanah. Tapi kenyataannya yang terjadi hukum kita ini, sama-sama kita bentuk hukum kita sekarang ini saya tidak bisa berkomentar. Saya merasakan bagian masyarakat yang tertindas oleh perbuatan PT DSI. Belum ada rencana melaporkan Pemkab Siak ke Ombudsman. Yang jelas kalau Pemkab Siak tegas mengambil sikap, maka selesai semua masalah ini. Kami tak tahu apakah oknum di Pemkab Siak ini pro perusahaan atau pro rakyat kami tak tahu. Semua di dalam 8.000 hektare itu selalu laporan hukum PT DSI diterima. Rakyat hanya minta ketegasan Pemkab Siak," tutup H Dasrin Nasution. (*/di)
Tulis Komentar