Dipertanyakan Kenapa Pemkab Siak Tidak Merespon Surat Dirjenbun RI
Tak tuntasnya kasus PT DSI dengan masyarakat Siak ini, harapannya terlepas dari adanya indikasi kerugian Negara karena PT DSI beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) andaikan Pemkab Siak itu tetap memaksakan kehadiran PT DSI mestinya kembalikan kepada dasar rekomendasi yang diberikan Dirjenbun RI. Janganlah lewat dari 2.369 hektare. Kalau itu sudah ditetapkan seperti itu dan masih menjadi permasalahan itu bisa diselesaikan di intern mereka. Tapi itu bisa mempersempit ruang lingkup terjadinya konflik.
Diharapkan agar Pemkab Siak segera ambil sikap dan tentukan lokasi yang memang itu terbebas dari segala permasalahan. Jangan merambat atau jangan keluar dari izin yang telah diberikan. Beberapa tahun lalu Pemkab Siak sudah bertemu masyarakat. Ada dua versi. Pertama, indikasi akan mencabut izin pelepasan kawasan apabila dalam proses persidangan TUN yang sedang berlangsung ada titik terangnya.
Versi kedua, akan mengembalikan kepada perusahaan pengelolaan itu hanya sebatas luasan areal yang bisa dikelola sebagaimana rekomendasi dari tiga kecamatan yang diaminkan oleh Dirjen Perkebunan melalui petunjuk dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Riau pada waktu itu. Jadi dari 2.880 hektare yang diusulkan maka yang direkomendasikan 2.369 hektare. Kalau ini Pemkab Siak tanggap, maka takkan terjadi konflik. Seharusnya klir masalah itu.
"Kami berharap, jangan lagilah oknum Pemkab Siak itu menggadaikan tanah Siak hanya untuk kepentingan pribadi. Perhatikan hak kepemilikan orang lain yang punya hak hidup dan kesempatan layak sebagaimana juga yang lainnya. Jangan diabaikan ini. Poin pentingnya, apabila perusahaan PT DSI itu tetap beroperasi maka jangan lari dari lokasi 2.369 hektare. Dan yang diperbolehkan memang seluas itu. Namun yang digarapnya sampai ke daerah Koto Gasip, Sengkemang, Mempura, apalagi di Desa Dayun. Yang jelas-jelas di situ ada sertifikat di situ mau dicaplok. Padahal itu di luar dari lokasi 2.369 hektare," tutup Sunardi.
Terpisah salah seorang warga Dayun Siak pemilik kebun sawit bersertifikat, H Dasrin Nasution menjelaskan perkara di Dayun dijelaskan bahwa PT DSI itu mendapatkan Pelepasan Kawasan tahun 1998. Kemudian PT DSI vakum. Dia baru mulai bergerak sekitar tahun 2011. Nah, ketika PT DSI mau bergerak, masyarakat menolak. Dari hasil penolakan ini maka diinventarisirlah lahan yang bisa PT DSI ambil yang dapat dikelola.
Tulis Komentar