KONFLIK LAHAN SAWIT PT DSI VERSUS MASYARAKAT SIAK BELUM SELESAI

Dipertanyakan Kenapa Pemkab Siak Tidak Merespon Surat Dirjenbun RI

Di Baca : 7088 Kali
Konflik lahan sawit di Desa Dayun Siak beberapa waktu lalu belum tuntas sampai sekarang. Warga pertanyakan kenapa Pemkab Siak tidak merespon Surat Dirjenbun RI sampai saat ini. Foto bawah kiri Ketua DPP LSM Perisai Sunardi, kanan bawah H Dasrin Nasution. (tsi)
 

Kemudian kenapa Pemkab Siak tidak tanggap ketika terjadi perubahan saham dari perusahaan Surya Darmadi diserahkan ke kelompok PT DSI ini itu ada anak yang pada saat itu masih di bawah umur. Apakah hal ini tidak menjadi permasalahan buktinya seperti ini. Dengan adanya perusahaan ini diserahkan kepada orang yang pada saat itu belum cukup umur karena apa? Untuk mengelabui aparat Pemerintah, yang bersangkutan itu merubah tahun dan tanggal lahir sehingga seolah-olah itu sudah dewasa padahal saat itu umurnya itu belum layak.

Sehingga ketika perusahaan besar ini diserahkan kepada orang yang memang belum layak umurnya belum cukup pada saat itu sehingga penanganan perkebunan itu tidak ada bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Apa yang diuntungkan oleh masyarakat sekitar? Yang terjadi bukan lagi untung. Yang terjadi adalah malah konflik yang ada. Itulah salah satu contoh ketika perusahaan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya. Umurnya belum sesuai pada waktu itu, sampai sekarang.

"Sekarang ini masyarakat Siak banyak yang menggugat, terjadi kasus di mana-mana. Harapan Saya agar aparat penegak hukum (APH) terutama di Pengadilan itu tanggaplah bagaimana mungkin perusahaan yang sejak dari awal sampai sekarang itu beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang jelas yang diberikan Negara kepada masyarakat. Kalau perusahaan dari awal memiliki HGU lantas overlap dengan surat masyarakat yang sama-sama memiliki hak milik, itulah semacam perlawanan. Tapi perusahaan PT DSI ini sama sekali tidak memiliki dasar bukti hak milik. Bukti hak belum ada," kata Sunardi.

Sampai sekarang PT Dutaswakarya Indah (PT DSI) itu masih belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Kementerian ATR/BPN masih tidak menerbitkan HGU PT DSI. Lantaran masih terjadi konflik di mana-mana. Apapun bentuknya selagi wilayah yang diusulkan itu terjadi konflik, HGU tidak akan diterbitkan. Itu sudah ada aturan khusus di Kementerian ATR/BPN. Mestinya lokasi yang dibuktikan menjadi milik orang lain siapapun yang punya, itu bukan yang diusulkan PT DSI seharusnya seperti itu.

Karena itu diabaikan oleh PT DSI terjadilah konflik di lapangan. Sementara masyarakat banyak mengajukan pemblokiran. Wajar warga mengajukan pemblokiran karena warga punya hak atas tanah di lokasi tersebut. Itu wajar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar