Bentrok Berdarah Security Sewaan PT Ivomas Sinarmas Grup Versus Warga Sakai Kandis

"Pada pukul 15.00 WIB, mereka dihadang oleh preman sewaan PT Ivomas Tunggal yang berjumlah sekitar 40 orang. Penghadangan itu terjadi di Rokan Estate, PT Ivomas Tunggal (anak perusahaan Sinar Mas Group) yang beroperasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, sejak tahun 1983," jelas Rendy dalam suratnya.
Akibat peristiwa penghadangan ini, 16 orang Sakai mengalami kekerasan dan pemukulan yang sangat brutal yang mengakibatkan satu orang dari suku sakai mengalami bocor kepala dan dibawa ke RS Jusuf, mendapat tiga jahitan di kepala, serta tulang pundaknya bergeser. Saat ini korban sudah berada di Polsek Kandis untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Korban yang mengalami luka parah ini bernama Teguh Permadi umur 26 tahun. Selain korban pemukulan dan pengeroyokan ini, dua motor hancur dan dua hand phone dirampas oleh preman sewaan PT Ivomas Tunggal.
Atas kejadian kekerasan dan pemukulan yang terus berulang ini menimpa suku bangsa minoritas Sakai, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (DPP-AGRA), menyatakan sikap:
1. Pemerintah segera mengakui keberadaan tanah ulayat suku bangsa minoritas Sakai seluas 6.500 hektare dan penghormatan negara berupa Peraturan Daerah Kabupaten Siak dan Peraturan Daerah Provinsi Riau.
2. Pihak kepolisian Polsek Kandis mengusut tuntas pemukulan, pengeroyokan, dan penghinaan yang dilakukan oleh pihak preman sewaan PT Ivomas Tunggal terhadap suku bangsa minoritas Sakal yang terjadi pada 6 Agustus 2024.

Bentrok berdarah antara security sewaan PT Ivomas Tunggal (Sinarmas Grup) versus warga minoritas Sakai Kandis Siak Riau.
Tulis Komentar