DIREKOMENDASIKAN DIRJENBUN RI

Pemkab Siak Agar Proses 2.369,6 hektare Kebun Sawit PT DSI

Di Baca : 2486 Kali
Dokumen bentrokan warga pemilik kebun sawit bersertifikat dengan security yang dikerahkan PT DSI di lahan H Dasrin Nasution di Desa Dayun Siak, Riau beberapa tempo lalu. (azf)

Siak, Detak Indonesia -- Petani sawit di Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau melalui DPP LSM Perisai Risu telah menyurati Dirjen Perkebunan RI terkait tindak lanjut atas surat nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 lalu.

Petani sawit mendesak agar luas lahan PT DSI dari 8.000 hektare yang telah dikurangi dan direkomendasikan Dirjenbun RI menjadi seluas 2.369,6 hektare dapat diproses oleh Pemerintah Kabupaten Siak, Riau.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi selaku yang dikuasakan para petani sawit tiga kecamatan tersebut mengungkapkan, surat yang dikirimkan tersebut menyampaikan bahwa lahan atau kebun sawit masyarakat di tiga kecamatan tersebut telah diserobot oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI).

PT DSI mengklaim mereka selaku pemegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13.532 hektare.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar