Ditreskrimsus Temukan Fakta Baru, THL Disuruh Buat Rekening, Tapi ATM Dipegang Muflihun
"Yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan THR adalah Muflihun. Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang. Lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Dengan alasan PPTK sedang tidak berada di tempat, di mana seharusnya penandatanganan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan," kata Nasriadi.
Usai diperiksa, Muflihun menyebut bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar tupoksi Sekretaris Dewan DPRD Riau.
"Hari ini kita lebih fokus kepada simulasi pengurusan uang di bagian keuangan dalam hal ini bagaimana peran Sekwan dalam pencairan SPPD," ujarnya.
Muflihun menyebut, dalam kasus SPPD Fiktif ini, seluruh komponen di Sekwan dan DPRD Riau terlibat.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa seluruh komponen dan seluruh elemen di Sekretariat DPRD itu sendiri, baik itu bisa pimpinan, bisa ASN, bisa THL tapi biarlah polisi yang memproses," tegasnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut kasus mega korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali akan memeriksa Muflihun yang keempat kali, Kamis 15 Agustus 2024. (rls/azf/tim)
Tulis Komentar