pembunuhan berencana, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar

2 x 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan di Kuburan Cina

Di Baca : 1387 Kali
2 x 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan di Kuburan Cina Palembang. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

Haryo menerangkan, korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain.

“Dari tempat kramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa," jelasnya.

Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan  kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar