pembunuhan berencana, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar

2 x 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan di Kuburan Cina

Di Baca : 1389 Kali
2 x 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan di Kuburan Cina Palembang. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan. (rls/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar