BREAKING NEWS: Ditreskrimsus Polda Riau Geledah Sekretariat DPRD Riau
Menurut Kombes Pol Nasriadi pemeriksaan Senin 19 Agustus 2024 dimulai pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIB, jumlah pertanyaan 45 pertanyaan, semuanya dijawab oleh yang bersangkutan.
"Materi pemeriksaan terkait dengan penandatanganan 58 NPD (Nota Pencairan Dana) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi sdr Edwin sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan sebagai petugas Input BKU (Buku Kas Umum)," jelas Kombes Nasriadi.

Di mana menurut pengakuan sdr Edwin pembuatan NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah sdr Muflihun. Awalnya sdr Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA , chatting sdr Muflihun kepada sdr Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya sdr Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi sdr Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar (dari jumlah 58 NPD dan kwitansi panjar).
Sdr Muflihun juga mengakui ada memerintahkan sdr Edwin untuk membuat NPD salah satunya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke sdr Arif, dana tersebut masih didalami karena sdr Arif Senin (19/8/2024) sedang menderita sakit jantung di Jogyakarta.
Berdasarkan Tupoksinya sdr Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena sdr Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.

Puluhan wartawan menunggu.
Tulis Komentar