Septian Ucapkan Terimakasih kepada Jajaran PDI Perjuangan
Kemudian, 4 Kursi di Dapil 4 Kecamatan Mandau, 1 Kursi di Dapil 5 Kecamatan Bathin Solapan, dan 1 Kursi di Dapil 6 Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.


Penetapan Septian Nugraha dan M Arsya Fadillah sebagai Pimpinan sementara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa ”Dalam Hal Pimpinan DPRD Belum Terbentuk, DPRD Dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.13/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, masa Jabatan 2024-2029, serta Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis 524 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.


Tulis Komentar