dipusatkan di Convention Hall Masjid Islamic Center Pasirpengaraian

DPMPD Rohul Taja Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Rohul 2024

Di Baca : 1165 Kali
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Taja pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Rokanhulu 2024, yang dipusatkan di Convention Hall Masjid Islamic Center Pasirpengaraian, Rabu (17/7/2024). (Dok. Kominfo Rohul)
 

Dari 139 desa yang ada di Kabupaten Rokanhulu, sebanyak 131 Kepala Desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Yang terdiri dari: Sebanyak 46 Kepala Desa periode 2019-2027, 19 Kepala Desa periode 2022-230 dan sebanyak 66 Kepala Desa periode 2023-2031.

Sukiman mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. Dengan harapan semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Rokanhulu ini.

"Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Desa sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat," jelasnya dengan semangat.

Dikatakannya lagi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan amanah, oleh sebab itu para Kepala Desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Ia juga mengimbau kepada Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para Kepala Desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. (ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar