terkhusus di RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai

Berantas Dugaan Mafia Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru !

Di Baca : 24 Kali
Afriadi Andika SH MH sebagai Kuasa Hukum dan Masyarakat Pemerhati Hukum. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Kekuatan hukum penguasaan fisik tanah kembali menjadi sorotan tajam di wilayah RT 04 RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Afriadi Andika SH MH sebagai Kuasa Hukum dan Masyarakat Pemerhati Hukum memberikan pandangan yuridis yang mempertegas posisi pemilik lahan yang menguasai objek secara nyata.

Afriadi Andika menyebut sebagian besar masyarakat telah menguasai dan menempati kawasan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an. Warga juga diklaim memiliki alas hak yang telah mengalami beberapa kali peralihan kepemilikan dianggap memiliki bukti kepemilikan yang solid. Secara hukum perdata, penguasaan fisik secara terus-menerus dengan landasan hak yang sah sulit untuk dianulir.

Masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Berdasarkan peraturan ini, orang pribadi atau badan yang secara sah memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar PBB.

Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, setiap pengukuran lahan yang sudah bersertifikat wajib memenuhi unsur formal yakni mendapatkan izin dari pemilik lahan yang sah, dihadiri oleh saksi batas (pemilik lahan di sisi kanan dan kiri).

”Pengukuran yang dilakukan tanpa kehadiran saksi batas dan izin pemilik rumah adalah cacat hukum. Hasilnya tidak dapat dijadikan dasar validitas karena berpotensi memicu dugaan penyerobotan lahan, maladministrasi dan mafia tanah,” tegas Afriadi Andika.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar