Warga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun

Beredar Spanduk Masyarakat Tertindas Korban Mafia Tanah di Kota Pekanbaru Minta Pertolongan kepada Presiden

Di Baca : 1455 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Beredar spanduk ada dugaan mafia tanah di wilayah Kelurahan Tangkerang Barat, Pekanbaru hingga ke BPN Kota Pekanbaru masyarakat yang tertindas oleh mafia tanah menyampaikan keluhannya melalui spanduk yang bertuliskan: Darurat ! Dugaan mafia tanah di wilayah Kelurahan Tangkerang Barat hingga ke BPN Kota Pekanbaru masyarakat tertindas masyarakat minta pertolongan kepada Presiden".

Hal ini diduga buntut persoalan lahan antara masyarakat dengan oknum perumahan elit di daerah tersebut, penegak hukum wajib menelusuri kebenaran informasi yang ada di dalam spanduk tersebut.

Terkait spanduk yang terpajang di beberapa titik di wilayah Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru beberapa orang masyarakat saat dihampiri pewarta mengatakan “Permasalahan ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal keadilan. Warga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (33) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ini berarti mereka memiliki bukti penguasaan yang sah, namun di atas tersebut muncul sertifikat tanah yang diragukan keasliannya," ucap masyarakat yang menolak namanya ditulis.

Sementara itu salah seorang pemerhati hukum Andika SH MH hanya mengingatkan pentingnya pendaftaran tanah sesuai PP Nomor 24/1997 yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Selain itu, PP Nomor 18/ 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah juga menegaskan bahwa pemilik tanah yang sah harus mendapatkan perlindungan dari negara atas segala bentuk klaim ilegal.

Disebutkannya bahwa Lurah Tangkerang Barat menyatakan tanah bersertifikat resmi bernomor 5022368 telah terbit sejak 1982. Namun, munculnya surat keterangan garapan (SKGR) pada tahun 1999 yang kemudian diklaim sebagai dasar penerbitan sertifikat baru menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi, surat tanah baru bernomor 927-2398 terbit dengan tanggal, bulan, tahun, dan jam yang sama—hal ini dianggap janggal oleh masyarakat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar