KPU Pekanbaru Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Ditambahkannya, sampai sejauh ini belum ada kendala. Sama-sama disaksikan tadi sudah disampaikan kepada petugas pelipatan kategori surat suara rusak, salah cetak, akan didata kemudian akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU provinsi, kemudian kepada Panitia Surat Suara.
Tahapan Pilkada ini waktunya sangat pendek dan pelipatan surat suara ini harus selesai lima hari. Disampaikan kepada teman-teman di jajaran Sub Bagian Keuangan dan Logistik kalau bisa tiga hari kata Raga Perwira kenapa tidak.

Upah perlembar beda-beda karena ada dua jenis surat suara. Untuk surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Rp250 per lembar. Kemudian untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Rp180 per lembar. Perbedaan upah disesuaikan dengan ukuran surat suaranya berbeda menyesuaikan dengan jumlah pasangan calon (Paslon).
"Setelah selesai proses pelipatan surat suara, sortir, kemudian akan dilakukan pengepakan. Jadi setiap logistik yang telah dilipat dikumpulkan menjadi satu dan akan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kapan logistik ini dikirim ke TPS, akan dikoordinasikan lagi dan menunggu arahan dari KPU provinsi," jelas Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira. (azf)
Tulis Komentar