Di Sumatera Utara

Kekasih Dibunuh Pengusaha, Oknum Polisi Terlibat Akhirnya Ditangkap

Di Baca : 947 Kali
Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pengusaha berinisial JO warga Kota Siantar karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya sehingga menyebabkan meninggal dunia. Oknum polisi yang terlibat ikut diamankan. (Dok. Humas Polda Sumut)
 

Sumaryono menerangkan, setelah mendapat informasi itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.

"Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban lalu sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

"Tak sampai di situ personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H," terang Sumaryono untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.

"Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Direktur Reskrimum tersebut.

Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

"Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar