Cairkan Kredit Miliar Lebih, Kejati Riau Diminta Usut Bank Plat Merah di Riau
Dari kronologis di atas dapat disimpulkan bahwa, apa yang terjadi di bank plat merah Kabupaten Bengkalis Riau dengan KUD sama persis dengan apa yang terjadi dengan bank plat merah itu yang memberikan Kredit kepada KUD itu. Adapun persamaannya ialah sama-sama menerbitkan kredit secara kolektif kepada 356 nasabah tanpa audit, bekerjasama dalam dugaan pemalsuan dokumen, pemindahan dana tanpa sepengetahuan debitur, tetapi sampai detik ini eks pimpinan bank plat merah dkk belum tersentuh hukum padahal jelas-jelas diduga sudah melakukan pelanggaran terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan.
Sesuai perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan, dimana Kejari Bengkalis menetapkan salah seorang tersangka yang perannya di KUD juga sebagai Ketua KUD. Diduga operasi dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan olehnya di Bengkalis sama dengan di Rohil.
Berkaca dari persoalan diatas kami membawa aspirasi TUNTUTAN, Adapun yang menjadi Tuntutan kami sebagai berikut:
1. ΜΕΜΙΝΤΑ KEJATI RIAU BAGIAN ASPIDSUS SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA MANTAN PIMPINAN BANK PLAT MERAH DALAM PERSOALAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT SEKTOR PERTANIAN, PERBURUHAN DAN KEHUTANAN, PEMINDAHAN DANA TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR, DAN MANIPULASI DOKUMEN TERHADAP PENCAIRAN DANA TERHADAP 356 NASABAH DI KUD, DIDUGA KUAT TELAH MELANGGAR PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI.
Surat pernyataan Himaju Riau ini diserahkan kepada Kepala Keamanan Kejati Riau Viktor didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Tulis Komentar