MASALAH PENGUNGSI

Warga dan Kades Ricuh di Sumut

Di Baca : 4979 Kali
Dandim 02/05 TK Letkol Infanteri Taufik Rizal Batubara SE saat memanggil ke empat KPP yang sudah dibentuk oleh masyarakat untuk langsung di voting dan disahkan saat rapat di Aula Kantor Bupati Karo Kamis (15/3/2018). (pmg/Detak Indonesia.co.id)

Kapasitas kepala desa adalah hanya sebatas mengusulkan saja kenapa dia harus keberatan menandatangani padahal ini merupakan kepentingan rakyatnya sendiri, sudah jelas dari musyawarah warga inilah kelompok ini terbentuk dan yang menerbitkan SK nya nanti adalah Kalak BPBD jadi kenapa warga dipersulit oleh kepala desa sendiri di desa ini.

Pada saat pertemuan Dandim Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE dalam keadaan sempat ricuh dapat meredam kericuhan dan langsung memanggil ke empat KPP yang sudah terbentuk ke depan aula untuk langsung di sahkan dengan melakukan voting.

"Apakah memang masyarakat setuju kalau yang di depan ini yang menjadi Ketua Kelompok kalian? katanya, dan langsung disambut warga dengan serentak: "Setuju!!! Jadi saya rasa sudah selesai tidak ada lagi masalah karena sudah jelas kita lihat ini suara rakyat," ujarnya. 

Tegas Dandim lagi, Pak Kades diharapkan menandatangani usulan kelompok warga ini karena ini adalah suara rakyat inilah yang dinamakan demokrasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar