Sudah seharusnya kewenangan Polri dibatasi, jangan sampai kebablasan

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus: Polri Harus di Bawah Kemendagri atau Bila Perlu di Bawah TNI

Di Baca : 1549 Kali
Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus (kiri)
 

"Bagi kami, usulan seperti itu sangatlah baik dan benar. Kiranya seluruh Fraksi di DPR RI segera menindaklanjuti hal tersebut. Tidak perlu waktu yang lama untuk melakukan Sidang Paripurna, agar secepatnya segala kebijakan terkait dengan perubahan kewenangan Polri segera di ketok palu, disahkan menjadi produk hukum, diawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ayo berbenah!!! Jangan ada sentimen yang lain, usulan itu wujudnyata kita dalam mencintai institusi Polri yang lebih modern," ungkap Larshen Yunus.

Senin (2/12/2/2024) mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Sosialis Indonesia itu tegaskan, bahwa pihaknya dari KNPI, Relawan Prabowo Gibran beserta dari komponen lainnya, yakni bersama Induk Organisasi Kepemudaan Kemasyarakatan (OKP) tertua dan terbesar di Negeri ini bersatu padu, guna mendukung bahkan mendorong usulan tersebut untuk segera diparipurnakan, disahkan dan di ketok palu sebagai produk hukum yang baru, oleh seluruh Anggota DPR RI di Senayan.

"Ayo Bapak Ibu masyarakat Indonesia!!! berikan perhatian, kepedulian dan pro aktiflah. Mari kita perbaiki bangsa ini, tentunya dengan menyiapkan institusi penegakan hukum yang lebih baik dan modern. Jangan seperti saat ini, kewenangan Polri kelihatannya terlalu fantastis. Dimana-mana ditempatkan anggota Polri, di seluruh institusi yang ada di republik ini. Sudah seharusnya kewenangan Polri dibatasi, jangan sampai kebablasan. Polri harus di bawah Kemendagri atau bila perlu di bawah TNI," harap Ketua KNPI Larshen Yunus.

Seperti yang kita ketahui bersama, sebelumnya Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan usulan Polri agar di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Deddy menyebutkan pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

"Perlu diketahui, bahwa kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI, atau setidaknya Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam Konferensi Pers terkait Pelaksanaan dan Temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDI Perjuangan, di Jalan Pangeran Diponegoro, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar