Demo di BPN Riau dan Kejati Riau

Sengketa Lahan di Riau Bergolak Lagi, Aparat Tak Tuntaskan Mafia Tanah

Di Baca : 15203 Kali
Unjukrasa massa DPP LSM Perisai Riau dipimpin Ketuanya Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli di Kejati Riau dan BPN Riau menyampaikan kasus mafia tanah, oknum polisi, oknum jaksa, oknum hakim, perusahaan, Kamis (12/12/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Ketika tanah sudah dijual oleh Minar Zeslida Pardede kemudian selang 16 tahun kemudian dibuat surat baru berupa Surat Keterangan Hibah oleh anak kandungnya guna mendapatkan keuntungan dengan cara yang licık, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan antara Kelompok Pemilik Kaplingan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru pemilik tanah dengan bukti Surat SKPT 1982 dengan Si Pemilik Hibah yang baru diciptakan pada tahun 1995.

Para Mafia tanah ini berbuat dan mengatur segalanya dengan uang untuk mendapatkan keinginannya, sehingga oknum aparat penegak hukum, aparat pertanahan dan unsur Pemerintahan lainnya tergiur untuk mendapatkan kepentingan sesaat demi yang namanya uang.

Berbeda dengan kasus penerbitan Sertipikat di lahan Kawasan Hutan Produksi (HPT) di Kabupaten Pelalawan, peraturan-demi peraturan dan tata kelola hutan kawasan tidak menjadi pertimbangan oleh oknum Pejabat di Kabupaten Pelalawan, sehingga terbit Sertipikat dengan luasan yang signifikan di atas hutan kawasan milik Negara, dan tentunya peristiwa ini merupakan iming-iming dari Pengusaha kepada Pejabat Pertanahan untuk mendapatkan imbalan yang cukup besar.

Untuk itu dengan bukti yang cukup Kami dari DPP LSM Perisai menyatakan sikap:

1. Meminta dengan tegas, agar Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah sebelum PT DSI menyelesaikan Proses Pengurangan Izin Usaha Perkebunan kepada Bupati Siak dari 8.000 hektare menjadi 2,369,6 hektare sebagaimana Perintah dari Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia.

2. Meminta dengan tegas kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau memerintahkan kepada jajaranya untuk memberikan Perlindungan terhadap Hak Kepemilikan Masyarakat tentang status lahan tanah yang telah dimiliki dengan cara yang sah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar