Demo di BPN Riau dan Kejati Riau

Sengketa Lahan di Riau Bergolak Lagi, Aparat Tak Tuntaskan Mafia Tanah

Di Baca : 15209 Kali
Unjukrasa massa DPP LSM Perisai Riau dipimpin Ketuanya Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli di Kejati Riau dan BPN Riau menyampaikan kasus mafia tanah, oknum polisi, oknum jaksa, oknum hakim, perusahaan, Kamis (12/12/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Satu kata sepakat: Kami salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang menaruh keprihatinan dan harapan besar untuk turut serta mewujudkan Bangsa yang berkeadilan, menyerukan kepada seluruh anak Bangsa, Pejabat Negara, Birokrasi dan yang lainnya, bersama-sama, bahu membahu untuk memerangi korupsi, memerangi prilaku korup dalam diri sendiri, memerangi praktik-praktik yang tidak transparan untuk kehidupan kebangsaan yang lebih adil dan bermartabat.

Dengan ini Kita bersatu untuk mencegah dan menghindari tindakan-tindakan dalam kategori tindak pidana korupsi, manipulasi, atau menyalahgunakan uang, barang ataupun kewenangan yang menyebabkan kerugian Lembaga, bangsa atau Negara dan mari kita ambil bagian dan berkomitmen dalam upaya Pemberantasan Korupsi.

Provinsi Riau merupakan Negeri yang berlimpah Sumber Daya Alamnya, namun sayangnya potensi ini menjadi peluang bagi pejabat Negara untuk bermain mata dengan para Pengusaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan keluarganya tanpa mengindahkan penderitaan masyarakat lainnya kebun sawit terbentang jutaan hektare, pembukaan lahan llegal yang dilakukan para Pengusaha terjadi dimana-mana, hutan yang dilindungi untuk makhluk hidup lainnya habis digarap para cukong-cukong, masyarakat kecil jadi penonton dan tidak jarang akhirnya masyarakat jadi tumbal seakan hukum telah dijalankan, pejabat, penegak hukum banyak terdiam seribu bahasa, seakan semua kejadian perkebunan ilegal, perbuatan tindak pidana para pengusaha menjadi peluang mesin atm bagi Pejabat negara.

Untuk itu melalui Pernyataan sikap ini Kami dari DPP LSM Perisai:

1. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera usut Perusahaan-perusahaan Perkebunan yang beroperasi secara llegal di Riau tanpa memiliki Hak Guna Usaha di antaranya PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak dan,

2. Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan Hutan dan menyerahkan lahan kepada masyarakat tempatan sebesar 20% dari lahan yang telah berizin dan terbit Hak Guna Usaha;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar