Di Jakarta Perang Dualisme Pimpinan PMI, di Riau Mantan Pimpinan PMI Ditahan Dituduh Korupsi, Alamaaak
Kuasa Hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo SH kepada wartawan menjelaskan kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama disebabkan masih berada di Jakarta melaksanakan kegiatan PMI.
"Saat dipanggil Senin 9 Desember lalu, beliau berada di Jakarta mengikuti kegiatan PMI. Kami akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan," kata Kuasa Hukum Dwi Wibowo SH, Kamis petang tadi (12/12/2024)
Menurut keterangan Dwi kepada wartawan, dugaan korupsi yang sedang dituduhkan kepada kliennya itu, dikatakannya hal itu harus dibuktikan di Pengadilan.
"Sesuai Undang-Undang, perbuatan seseorang harus dibuktikan di Pengadilan dan harus ada pembuktian hukum dan Pengadilan akan menjawab hal itu," jelas Dwi Wibowo SH.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022.
Tulis Komentar