Desak Jaksa Periksa Dirut RSUD Arifin Ahmad, Dana Rp455 Milliar Tak Bisa Ditagih ke BPJS
3. Mendesak Kejagung RI periksa semua tunggakan pendapatan, kelebihan pembayaran, kelebihan belanja dan utang belanja yang terjadi di BLUD RSUD Arifin Achmad yang terjadi tahun anggaran 2020 dan 2022 sehingga hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
4. Meminta Kejagung RI memberikan perintah kepada jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Dirut RSUD Arifin Achmad WFM yang diduga menjadi aktor di balik terjadinya korupsi pada BLUD RSUD Arifin Achmad.
5. Meminta Kejagung RI serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Dirut RSUD Arifin Achmad yang diduga melakukan penyimpangan keuangan negara yang menyebabkan pendapatan tidak bisa ditagih ke BPJS senilai Rp455 milliar.
"Mari bersama-sama kita basmi para koruptor yang ada di Negeri kita," tutup Said. (tim)
Tulis Komentar