Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika Tangkap Pelaku dan Barang Bukti

"Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika," tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan bekerjasama dalam menjaga keamanan wilayah. (stm)
Tulis Komentar