togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan
ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara

Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan

Di Baca : 1687 Kali
Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap empat orang tersangka perdagangan anak di bawah umur, Jumat (17/1/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korhan RD (29), warga Kecamatan Berastagi, yang dibuat 9 Januari 2025. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MH MM MTr Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan," kata Kapolres, Jumat (17/1/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp500.000, di mana korban hanya menerima Rp300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar