TEMUAN BPK RI

Ada Kerugian Negara di PT Freeport Rp185 Triliun

Di Baca : 4246 Kali
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (Foto Ist)

Jakarta, Detak Indonesia-- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ada menemukan kerugian negara di PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar Rp185 triliun. Namun temuan BPK RI ini tak juga dipedulikan dan belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Padahal BPK RI bersama IPB Bogor sudah turun ke lokasi penambangan PT FI itu.

Hal tersebut dikatakan anggota BPK RI Rizal Djalil, ditegaskannya bahwa sesuai UU Nomor 15/2006 tentang BPK, lembaga ini berwenang melaksanakan pemantauan atas temuan yang diberikan kemudian dilakukan penindakan. Masa waktu penindakan harusnya dilaksanakan sebelum 333 hari.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar