KPK: Ekspor Nikel tidak ada kerugian Rp14 triliun, temuan ekspor 5,3 Juta Ton Bukan Penyeludupan

CERI Nilai Pernyataan KPK Terlalu Prematur, Eskpor Bijih Nikel 5,3 Juta Ton ke Tiongkok Bukan Penyeludupan

Di Baca : 1064 Kali
Produksi biji nikel Indonesia yang kini menjadi primadona industri dan menjadi incaran dunia. (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia--Pernyataan KPK soal temuan ekspor 5,3 juta ton ore nikel Indonesia ke Tiongkok bukan merupakan penyelundupan, menuai kecaman.

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (14/9/2023) di Jakarta, pernyataan KPK yang menyatakan ekspor perusahaan inisial PT SILO itu bukan praktik penyeludupan, dinilai sebagai pernyataan yang sangat prematur.

"IUP OP Besi itu harusnya bijih besi. Kewenangan pendirian smelter itu di Kementerian Perindustrian. Untuk menambang bijih besi itu kewenangan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba, pertanyaannya PT SILO apakah punya smelter ?" ungkap Yusri.

Lagi pula, kata Yusri, tentu tak masuk akal jika besi yang dieskpor ke Tiongkok.

"Lebih masuk akal kalau bijih besi hanya sedikit tetapi bijih nikelnya yang jauh lebih banyak. Lebih ekonomis jika diseludupkan. Jadi, logisnya, bijih besi dan besi tidak ekonomis untuk diseludupkan, lebih murah besi di Tiongkok," timpal Yusri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar