CERI Nilai Pernyataan KPK Terlalu Prematur, Eskpor Bijih Nikel 5,3 Juta Ton ke Tiongkok Bukan Penyeludupan

Yusri lebih lanjut mengungkapkan, UU Nomor 3/2020 tentang Minerba jelas menyatakan bahwa semua mineral harus diproses di smelter dalam negeri.
"Jika tidak dilakukan proses hilirisasi itu namanya menyeludup," kata Yusri.
Sebagaimana diketahui, Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 3/2020 menyatakan, Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO3 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.
Bahkan, kata Yusri, sebagai konsekwensi ketentuan UU Minerba itu, konsentrat dari Freeport Indonesia saja dilarang untuk diekspor.
"Kebijakan Presiden membolehkan Freeport Indonesia melakukan eskpor konsentrat itu lantaran ada kemajuan pembangunan smelter, kebijakan relaksasi itu hanya hingga Mei 2024," imbuh Yusri.
Sementara itu, mengenai kerugian negara yang timbul, Yusri mengatakan tidak bisa begitu saja dengan mudah KPK menyatakan kerugian negara hanya Rp14 miliar.
Tulis Komentar